WahanaNews.co I Masyarakat petani kelapa sawit Kota Subulussalam meminta agar pihak pabrik kelapa sawit tandan buah segar (TBS) mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, yaitu untuk umur tanaman 10-20 tahun Rp2.360/Kg, dengan potongan sortasi maksimal 2,5 persen.
Baca Juga:
Serikat Petani Kelapa Sawit Melakukan Sosialisasi Percepatan ISPO Kepada Petani Swadaya di Tiga Kabupaten
Hal itu dikatakan ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Subulussalam, Ir Netap Ginting kepada wahananews.co Rabu (11/8/2021).
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
"Untuk biaya pemotongan sortasi saat ini di atas 3-10%, itu sagat merugikan petani, belum lagi tandan buah segar yang tidak layak, itu pasti dikembalikan, jadi tidak elok kalo di potong 3%, itu sama dengan perampokan sawit petani," ujar Netap Ginting.