WahanaNews.co I Masyarakat petani kelapa sawit Kota Subulussalam meminta agar pihak pabrik kelapa sawit tandan buah segar (TBS) mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, yaitu untuk umur tanaman 10-20 tahun Rp2.360/Kg, dengan potongan sortasi maksimal 2,5 persen.						
					
						
						
							
						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemicu Lompatan Pembangunan, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung KEK Sei Mangkei Sebagai Simbol Ekonomi Mandiri
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
Hal itu dikatakan ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Subulussalam, Ir Netap Ginting kepada wahananews.co Rabu (11/8/2021).						
					
						
						
							
						
					
						
						
							
						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Serikat Petani Kelapa Sawit Melakukan Sosialisasi Percepatan ISPO Kepada Petani Swadaya di Tiga Kabupaten
								
								
									
	
								
							
						
						
							
"Untuk biaya pemotongan sortasi saat ini di atas 3-10%, itu sagat merugikan petani, belum lagi tandan buah segar yang tidak layak, itu pasti dikembalikan, jadi tidak elok kalo di potong 3%, itu sama dengan perampokan sawit petani," ujar Netap Ginting.