WahanaNews-Serambi | Penetapan bakal Calon Kepala Kemukiman Belegen,Kecamatan Simpang Kiri,Kota Subulussalam di persoalkan oleh warga.
Pasalnya warga merasa kurang puas atas jawaban Ketua Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) Belegen perihal surat sanggahan pada 1 Agustus yang di layangkan Dedi Solin dan dua rekan nya.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Sebelumnya surat sanggahan itu disampaikan Dedi pada selasa tanggal (1/08/2022) melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Ketua P2KM Belegen terkait nama salah satu calon kepala mukim di duga berbeda dengan nama di ijazah dan di KTP serta Kartu Keluarga (KK).
Informasi yang kami terima bahwa ada nama salah satu calon Kepala Mukim Belegen Atas nama Bijak tidak sesuai dengan nama di Ijazah.
Bahwa nama yang bersangkutan di Ijazah adalah Lamsana dan di KTP dan KK ialah Bijak.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
"Hasil konfirmasi dengan ketua P2KM (Panitia Pemilihan Kepala Mukim) dan Sekretaris camat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam membenarkan hal tersebut,” ungkap Dedi.
"Sehingga kami pertanyakan masalah perbedaan nama di ijazah dan KTP,KK dan Akta Lahir tersebut, apakah memenuhi sarat sebagi Calon Kepala Mukim,” tanya Dedi.
"Dalam hal perbedaan nama di ijazah dan KTP,KK dan Akta Lahir kami sampaikan keberatan untuk pencalonan Kepala Mukim di karenakan Identitas yang bersangkutan belum di ubah kepada Instansi terkait dan surat dari pengadilan adalah kelengkapan administrasi untuk mengubah nama bukan melegalkan Identitas, sehingga tidak terdapat pada seseorang mempunyai nama ganda tidak ada perbedaan nama di Ijazah dan data Kependudukan,” sambungnya.
Atas dari itu Dedi Penah Solin menyampaikan dan meminta agar berkas yang bersangkutan untuk di kaji ulang dan tidak menerima berkas tersebut oleh ketua P2KM (Panitia Pemilihan Kepala Mukim) dan Sekcam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Dalam hal ini kami perlu menyampaikan keberatan secara tertulis agar dapat di kaji ulang masalah Administrasi/Identitas seseorang dalam pencalonan Kepala Mukim, khususnya di kemukiman Belegen Kecamatan Simpang Kini Kota Subulussalam periode tahun 2022-2027.
Kalaupun Ada Surat keputusan pengadilan itu di tujukan ke (Disdukcapil) dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk merubah identitas.
Bukan melampirkan sebagai syarat pencalonan, jadi disini kami menduga panitia tidak memahami.
"Kami sebagai masyarakat kemukiman Belegen bukan ingin mencekal saudara B supaya tidak mencalonkan diri, syarat penjaringan pencalonan kan ada tenggang waktu sebelum verifikasi berkas penetapan calon, kenapa tidak dirubah Kalo memang sudah Ada surat keputusan pengadilan,” terangnya.
Sementara itu ketua Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) Belegen Hadiar,S.Pd.I menanggapi hal tersebut, pihaknya mengatakan sesuai dengan Bukti surat putusan dari pengadilan dengan No : 7/Pdt.P/2022 Skl,sehingga memenuhi syarat sebagai calon kepala mukim belegen.
Terkait keberatan saudara untuk pencalonan kepala mukim atas nama tersebut dikarenakan tidak ada perbedaan orang di Ijazah dan Data Kependudukan.
Sebagai panitia dapat kami jelaskan sesuai dengan Perwal No. 29 tahun 2022 Pasal 15 ayat (2).
"Calon Kepala Mukim atas nama bijak Bijak telah melampirkan 14 dokumen pernyataan, dan untuk Identitas yang berbeda sudah dilampirkan surat dari Pengadilan, sehingga Panitia menganggap telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Budi S Cibro Sekretaris Disdukcapil Subulussalam saat dikonfirmasi bidiknasional.com sekira pukul 11.00 Wib menjelaskan, sampai pada waktu di atas nama yang di sampaikan itu tidak ada melakukan pengurusan perubahan terkait nama di KTP, dan KK ke kantor Disdukcapil setempat,” Rabu (03/08/18).
Ia mengatakan perubahan yang ada di KTP tersebut.
Setelah adanya penetapan dari Pengadilan, maka lembar pengesahan tersebut dibawa ke disdukcapil yang membawa itu adalah yang bersangkutan guna untuk melakukan perubahan nama di KTP.
"Karena yang melakukan perubahan di pengadilan itukan yang bersangkutan, jika yang dimaksud itu tidak sempat atau sakit maka kita akan tetap melakukan kebijakan, paling tidak kita telpon guna untuk memastikan nya,” jelasnya.
Kemudian awak media mencoba mengonfirmasi Balon Kepala mukim Belegen melalui WhatsApp, namun sampai berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.[gab]