WahanaNews-Serambi | Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Ahcmad Marzuki sehari setelah dilantik jadi Staf Ahli dikementerian dalam Negri, besok akan dilantik menjadi Pejabat Gubernur Aceh, melalui Paripurna DPR Aceh.
Berdasarkan undangan Mendagri Nomor 005/3775/SJ. Besok, rabu (6 Juli 2022) akan dilantik melalui Sidang Paripurna DPRA dan disumpah Pimpinan Mahkamah Syariah.
Baca Juga:
Walikota & Bunda Paud Peduli Korban Kebakaran Kampung Penanggalan Timur
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh tahun 2017 S/D 2022. Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Ahcmad Marzuki Berdasarkan informasi yang dihimpun Serta Data undangan Mendagri Nomor 005/3775/SJ.
Hal ini mengacu Ketentuan pasal 201 undang undang tahun 2016 dan ketentuan pasal 78 ayat 2 Huruf A. Undang undang nomor 23 tahun 2014. Tentang ketentuan berakhirnya masa Kepemimpinan Gubernur Aceh, serta pengangkatan Pejabat Sementara Gubernur Aceh. Guna untuk mempersiapkan Pilkada Aceh secara serentak.
Terlihat undangan dari Mendagri di antaranya pejabat Esellon l dilingkungan Kementerian dalam Negri BNPP, Rektor IPDN, Staf Khusus Menteri Dalam Negri dan kepala Biro Pusat dilingkungan Sekretariat Jenderal.
Baca Juga:
Koperasi Al Bakorah & YARA Persoalkan Lahan dan Sertifikat PT Laot Bangko Ada Dimana
Hal ini juga disampaikan LSM Suara Putra Aceh Anton Tinendung Yang dihimpun dari Kominfo Kota Subulussalam membenarkan bahwa acara pelantikan PJ. Gubernur Aceh tersebut, pada intinya Siapa pun PJ. Gubernur Aceh kita tetap Akan dukung Semoga Aceh lebih baik." Kata LSM Suara Putra Aceh.[gab]