WahanaNews-Serambi | PT. PLN (Persero) unit pelaksana pembangkitan (UPK) Kabupaten Nagan Raya melakukan pelatihan fly ash dan bottom ash (FABA) kepada polisi dan masyarakat yang berlangsung di Kantor PLN UPK setempat, Senin 6 Juni 2022.
Pada kegiatan pelatihan ini hadir Wadir Binmas Polda Aceh, AKBP Arsyad KH, Kasat Binmas Polres Nagan Raya AKP S.Bambang, dan Keuchik berserta aparat Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Asisten Engineer Lingkungan, Ahmad Rifki, mengatakan, debu batu bara bukan lah jenis debu yang berbahaya sesuai dasar hukum peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021, disitu jelas disebutkan limbah fly ash dan bottom ash bukan termasuk dalam katagori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Justru limbah FABA ini memiliki manfaat yang bisa di maksimalkan seperti di dalam dunia konstruksi misal nya bisa dimanfaatkan untuk bahan paving block, Batako, semen dan bisa juga di manfaatkan sebagai bahan pembuatan pupuk, masih banyak lagi kegunaan FABA untuk di manfaatkan," kata Ahmad Rifki.
Manajer PT. PLN (Persero) UPK Nagan Raya Zulfan Idris Kaban menyampaikan, penggunaan FABA telah dilaksanakan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Nagan Raya sejak 2021 lalu. Bila dioptimalkan penggunaannya, dapat membantu masyarakat khususnya UKM perajin batako dan paving block.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
Pihak kepolisian juga membantu untuk mensupport pemanfaatan FABA yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 dan 2.[gab]