Serambi.WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Aceh meminta kepada para mahasiswa yang tidak berhak menerima beasiswa agar segera mengembalikan dana yang diterima. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kepolisian akan mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara dibandingkan proses hukum.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat," kata Winardy, Sabtu, (19/2/2022).
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Polda Aceh, lanjutnya, telah mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa yang tidak berhak menerima beasiswa agar mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pun sudah membuka posko pengembalian uang beasiswa.
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Dari penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Para mahasiswa ini tahu jika tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Lebih lanjut, Polda Aceh telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp446,6 juta dari kasus dugaan korupsi tersebut. Winardy menuturkan uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan.
"Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2 juta. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta," tuturnya.