Serambi.WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur membekuk pelaku pencurian dan penadah sepeda motor curian.
Mereka ditangkap setelah salah satu aksinya terekam CCTV di salah satu rumah warga di Kecamatan Idi Rayeuk.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan ketiga pelaku yang dibekuk berasal dari Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka berinisial KM, ZL dan SY.
Dia menjelaskan ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing. KM berperan sebagai pelaku pencurian, ZL berperan menjual hasil barang curian dan SY sebagai penadah barang curian.
“Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah aksi dilanjarkan KM terekam CCTV di lokasi kejadian saat melakukan penjambretan terhadap seorang wanitia,” kata Miftahuda, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
Miftahuda mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario. Kemudian dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.
Ia menyebutkan, aksi penjambretan dilakukan oleh KM di dua lokasi yang berbeda. Pertama, terjadi pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi, kemuadian pada Minggu (18/9) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi dengan korban warga Aceh Tamiang.
“Modus yang yang dilakukan pelaku adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi pelau kemudian merampas barang bawaan korban,” katanya.