Agar kejadian serupa tak terulang, Miftahuda mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.
"Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," kata Miftahuda.
Baca Juga:
Informasi Soal Pencurian Jantung WNA Australia, RSUP Prof Ngoerah Denpasar Membantah
Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.[gab]