Agar kejadian serupa tak terulang, Miftahuda mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.
"Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," kata Miftahuda.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.[gab]