Serambi.WahanaNews.co, Gayo Lues - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus maniak ganja berinisial J.
Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dalam siaran persnya, Sabtu (21/10/23),
mengatakan operasi dilakukan Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi sehingga berhasil meringkus pelaku utama.
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Menurutnya, dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Gayo Lues memberantas peredaran narkotika juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres mengapresiasi seluruh anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
Dia menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
Baca Juga:
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Tersangka yang ditangkap saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adapun barangbukti yang disita adalah 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 186 gram, yang dikemas dalam goni warna putih.
Tersangka J (48), warga Badak, Dabun Gelang, Gayo Lues, ini diringkus usai diintai petugas.
Kamis (05/10/23) pukul 21.00 WIB, personel Satresnarkoba menyamar dengan membeli barang ke rumah M.
Disaksikan perangkat desa, Satresnarkoba mengeler M menunjuk rumah J di Desa Badak.
Di rumah J, itulah ditemukan 16 ganja seberat 186 gram di dalam goni warna putih.
J, yang diringkus itu mengaku ganja miliknya didapat dari A (20), kurir paket di Desa Badak, Dabun Gelang.
Tim Reskoba pun meluncur menuju rumah A. Sial di sana A sudah kabur.
Satresnarkoba menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues," ujarnya.
Sedangkan tersangka A, sampai saat ini masih terus diburu oleh tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
[Redaktur: Amanda Zubehor]