SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam kasus ini, satu orang pelaku diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, dalam jumpa pers di Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Korban Banjir di Sejumlah Wilayah Aceh
AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus tersebut," ujarnya.
Ia menyampaikan, terdapat dua lokasi upaya transaksi narkoba ini, pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga:
PLN Sukses Normalkan Kelistrikan Banda Aceh, Takbir Berkumandang di Ruang Kontrol
Kemudian, transaksi pertama ini batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Di lokasi kedua ini, Satresnarkoba melakukan penyergapan dan mengamankan seorang tersangka berinisial AN yang berasal dari Kabupaten Bireuen.
"Sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.