Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar satu kg yang dikemas dalam plastik berwarna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya sebanyak 500 gram.
Selain itu, lanjut AKBP Ahzan, pihaknya juga menyita selembar handuk yang digunakan membungkus sabu-sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang (dalam jok), serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Baca Juga:
Aceh Utara Terima 149 Ton Benih Padi Unggul untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Ahzan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak kategori VI (Rp10 juta per hari) .
Baca Juga:
Perkuat Kolaborasi dan Ketahanan Fiskal, Pemko Binjai Hadiri Pra Rakerkomwil I APEKSI 2026 di Banda Aceh
[Redaktur: Amanda Zubehor]