Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -Jurni Damanik, mantan staf Human Recruitment Development (HRD) PT Asdal Primalestari Kebun Lae Langge, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia menyesalkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, Kamis (5/12/2024).
Jurni, yang telah mengabdi selama 16 tahun 7 bulan, di-PHK oleh manajemen PT Asdal pada 21 November 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pemberian surat peringatan (SP) pertama, kedua, maupun ketiga.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
Menurut keterangan Jurni, pada 17 November 2023 ia menerima surat mutasi ke kantor direksi PT Asdal di Medan. Namun, sesampainya di kantor tersebut, ia langsung diberikan surat pemberhentian kerja.
Perselisihan hubungan industrial ini kini telah mencapai tahap mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.
Dalam mediasi tersebut, Jurni menuntut haknya sebesar Rp55,8 juta, sementara pihak perusahaan bersikeras pada angka Rp40 juta.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek Optimalkan Program Jamsosnas
Saksi ahli yang terlibat menyatakan bahwa PHK tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan (SP I, SP II, SP III). Proses mediasi masih menunggu tanggapan perusahaan dalam 10 hari untuk menghasilkan Perjanjian Bersama (PB) atau anjuran.
Jurni juga mengungkapkan bahwa selama 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut, ia tidak pernah menerima upah lembur dan uang makan sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan, gaji pokok yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya ia terima.
Akibat PHK sepihak ini, Jurni mengaku mengalami kerugian, termasuk kehilangan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).