Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib melaksanakan kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
Perusahaan yang mengembangkan usaha perkebunan juga diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 30% dari luas areal yang dikelola, atau memberikan porsi 30% saham kepada mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Apresiasi Loyalitas, PalmCo Anugerahkan Penghargaan Masa Kerja kepada Ribuan Karyawan
Karena itu, Pemerintah Kota Subulussalam berharap kerja sama PT ASN dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Rundeng.
Selain itu, Pj Kepala Desa Tanah Tumbuh menegaskan bahwa apabila pihak perusahaan tidak dapat membuktikan atau menyerahkan dokumen ganti rugi lahan pada tanggal 25 November 2025, maka Pemerintah Desa bersama seluruh elemen masyarakat Tanah Tumbuh akan mengambil alih kembali lahan tersebut untuk dikelola oleh desa.
“Jika tidak dapat dibuktikan, maka lahan itu akan kami ambil alih kembali untuk dikelola oleh desa,” tegasnya.
Baca Juga:
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
[Redaktur: Amanda Zubehor]