SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Perusahaan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) berjanji akan menyampaikan bukti-bukti pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut tertuang dalam berita acara mediasi antara masyarakat Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng, dengan PT ASN.
Mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut berlangsung pada Kamis (6/11/2025), di Aula Kantor Camat Rundeng. Dari salinan berita acara yang diterima media ini, terdapat tiga poin kesepakatan, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Apresiasi Loyalitas, PalmCo Anugerahkan Penghargaan Masa Kerja kepada Ribuan Karyawan
Pertama, pada tanggal 24–25 November 2025, PT ASN akan menyerahkan bukti-bukti pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Kedua, pihak PT ASN bersama Muspika, Pemerintah Kota, dan masyarakat akan membentuk tim percepatan pembangunan kebun plasma.
Ketiga, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait rencana alokasi CSR PT ASN.
Baca Juga:
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Pj Kepala Desa Tanah Tumbuh, tokoh masyarakat, imam masjid, manajer dan askep PT ASN, serta diketahui oleh Muspika Kecamatan Rundeng.
Terkait pembangunan kebun plasma, Penjabat Kepala Desa Tanah Tumbuh, Idris, A.MA, mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 lalu, Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, pernah menyurati Direktur PT Perkebunan Nusantara I Kebun Krueng Luas.
Dalam surat tertanggal 6 Januari 2015 itu disebutkan bahwa berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kota Subulussalam, areal Perkebunan PTPN I Kebun Krueng Luas mencapai 5.001 hektare. Sebagian areal tersebut berada dalam wilayah Pemerintah Kota Subulussalam, dengan luas sekitar 1.113 hektare.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib melaksanakan kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
Perusahaan yang mengembangkan usaha perkebunan juga diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 30% dari luas areal yang dikelola, atau memberikan porsi 30% saham kepada mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Kota Subulussalam berharap kerja sama PT ASN dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Rundeng.
Selain itu, Pj Kepala Desa Tanah Tumbuh menegaskan bahwa apabila pihak perusahaan tidak dapat membuktikan atau menyerahkan dokumen ganti rugi lahan pada tanggal 25 November 2025, maka Pemerintah Desa bersama seluruh elemen masyarakat Tanah Tumbuh akan mengambil alih kembali lahan tersebut untuk dikelola oleh desa.
“Jika tidak dapat dibuktikan, maka lahan itu akan kami ambil alih kembali untuk dikelola oleh desa,” tegasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]