Berikut beberapa poin tuntutan para nelayan:
1. Penebaran ikan secara massal di Sungai Lae Batu-Batu.
2. Pemberian kompensasi kepada nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
3. Penyediaan lapangan kerja bagi nelayan terdampak.
4. Penutupan sementara operasional PKS MSB II sampai seluruh kompensasi disalurkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
RDP di Kantor DPRD Toba Soal Kontribusi TPL Tertunda, Begini Respon Pemohon
Sementara itu, dalam RDP yang digelar di Gedung DPRK, pihak manajemen PMKS PT MSB II dengan tegas membantah tuduhan bahwa pabrik mereka telah mencemari Sungai Lae Batu-Batu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]