WahanaNews-Jabar | Keputusan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah buruh sebanyak 5% diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam keputusannya, pria yang kerap disapa Kang Emil ini menaikkan upah buruh sebanyak 5% tapi dengan syarat.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
RDia menjelaskan, upah buruh tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.
Dia mengatakan, telah menerima perwakilan buruh sebanyak 3 kali. Dia bilang, Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tulisnya di Instagram @ridwankamil, Kamis (30/12/2021).
Sementara, untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP 36. Dia mengatakan,untuk buruh kelompok ini kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%.
"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlahburuhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," katanya.
Dia berharap, keputusan ini membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Serta mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.
"Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," lanjutnya. [afs]