2. Hukuman Disiplin Sedang:
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat:
- Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Baca Juga:
Komisi I DPRD Kendari dan Pj Wali Kota Sepakati Netralitas ASN Menjelang Pilwali 2024
Rano juga menambahkan bahwa semua bentuk hukuman tersebut akan ditembuskan oleh atasan ASN kepada BKPSDM.
Hingga saat ini, BKPSDM Subulussalam baru menerima surat tembusan teguran lisan terhadap ASN dari beberapa Perangkat Daerah.
Mengenai seorang mantan Kepala Dinas di PD Subulussalam yang diduga menderita sakit berat sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, Sekda H. Sairun mengonfirmasi bahwa mantan kadis tersebut termasuk salah satu ASN yang sudah dipanggil.
Baca Juga:
Peningkatan Pemahaman dan Kemampuan ASN Donggala dalam Penyusunan LPPD Tahun 2024 untuk Kinerja Maksimal
[Redaktur: Amanda Zubehor]