Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Warga Kota Subulussalam mempertanyakan keberadaan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jarang terlihat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Selasa (13/8/2024).
Sejumlah ASN tidak terlihat oleh publik dan tidak diketahui apakah mereka sedang sakit atau absen tanpa keterangan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Konawe Selatan Laksanakan Sidak Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, dalam konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media, menjelaskan bahwa terkait ASN yang indisipliner, sesuai instruksinya kepada seluruh Perangkat Daerah (PD), tindakan telah diambil sesuai ketentuan. Beberapa ASN sudah dipanggil, dan prosesnya masih berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Sartono Saraan, dalam pernyataannya di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa prosedur terhadap ASN yang terindikasi indisipliner diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
PP ini mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar, termasuk jenis hukuman dan batasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar Pimpin Apel Pagi di Mamuju Tengah
Peraturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 yang diundangkan pada 7 April 2022.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa penegakan disiplin ASN menjadi tanggung jawab atasan langsung masing-masing pegawai, dengan hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga kategori:
1. Hukuman Disiplin Ringan:
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang:
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat:
- Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Rano juga menambahkan bahwa semua bentuk hukuman tersebut akan ditembuskan oleh atasan ASN kepada BKPSDM.
Hingga saat ini, BKPSDM Subulussalam baru menerima surat tembusan teguran lisan terhadap ASN dari beberapa Perangkat Daerah.
Mengenai seorang mantan Kepala Dinas di PD Subulussalam yang diduga menderita sakit berat sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, Sekda H. Sairun mengonfirmasi bahwa mantan kadis tersebut termasuk salah satu ASN yang sudah dipanggil.
[Redaktur: Amanda Zubehor]