WahanaNews-Serambi, Suka Makmue Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penangkapan terhadap Guntur, Kepala Desa (Keuchik) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur 2016-2021, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp2,1 miliar.
“Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar tersangka Guntut tidak memenuhi panggilan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Kamis malam (10/08/23).
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Sebelumnya, tersangka Guntur mangkir saat dipanggil oleh penyidik terkait kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.
Achmad Rendra Pratama mengatakan perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBK) Kuala Seumayam sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” katanya menambahkan.
Baca Juga:
Pemkab Nagan Raya Aceh Salurkan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris Hingga Juli 2024
Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga tahun 2021.
Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan Guntur sebagai tersangka selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 hingga 2021.
Dari penyidikan tersebut, kata Rendra, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Ada pun modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG, tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rendra.
Hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
[Redaktur: Amanda Zubehor]