Serambi.WahanaNews.co, Aceh Timur - Seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap oleh anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur karena memukul orang yang terus menerus menagih utang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Minggu (7/4/2024), mengatakan pemuda tersebut berinisial SH, warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga:
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Timur Bekali Kader Ulama untuk Masa Depan
"SH ditangkap saat duduk di sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim.
SH ditangkap karena memukul FA (29), warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Pemukulan terjadi di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Sabtu, (14/3/2024).
Pada saat itu, FA duduk di sebuah warung. Tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan mengenai pelipis mata kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai keduanya. Pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan.
"Motif pemukulan pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih utang dengan mendatangi rumahnya. SH berutang kepada FA sebesar Rp1 juta pada Desember 2023," kata Muhammad Rizal.
Dari keterangan pelaku, SH berjanji mengembalikan utangnya dua hari setelah peminjaman. Namun, pelaku tidak mengembalikannya utangnya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut.
"Pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya atau membayar utangnya tersebut dengan berbagai alasan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," kata Muhammad Rizal.
[Redaktur: Amanda Zubehor]