SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Sobirin Hutabarat, warga Kota Subulussalam, menyampaikan pesan kepada unsur eksekutif dan legislatif agar bersama-sama fokus membangun Kota Sada Kata.
Hal tersebut disampaikannya setelah mencermati ramainya pembahasan di media online terkait pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan sejumlah Pengadilan Negeri, salah satunya di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Prabowo, Hati-Hati
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Kota Subulussalam, Pangkalan Balai Lematang Ilir, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur, dan Gorontalo Utara.
Sobirin menilai, pembentukan PN Subulussalam merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa melalui Presiden Prabowo Subianto, serta hasil kerja keras para pemangku kepentingan pemerintahan terdahulu maupun yang sedang menjabat saat ini.
“Sekarang saatnya membangun. Eksekutif dan legislatif harus bersatu untuk membangun Kota Sada Kata yang kita cintai ini,” ujar Sobirin Hutabarat, Senin (19/01/2026).
Baca Juga:
Kembalinya Empat Pulau Aceh, Bukti Terseoknya Birokrasi
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah periode saat ini sebaiknya tidak bereuforia secara berlebihan atas terbitnya Keppres Nomor 39 Tahun 2025 tersebut. Sebaliknya, DPRK Subulussalam diharapkan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara optimal.
“Kami masyarakat Kota Subulussalam berharap penuh kepada 20 anggota DPRK Subulussalam agar mampu menyampaikan dan menyuarakan aspirasi masyarakat di parlemen demi pembangunan yang merata di kota yang kita cintai ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sobirin berharap adanya kesinambungan dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Subulussalam dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih baik ke depan.
Sementara itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Singkil–Subulussalam, Hamzah Sulaiman, berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia segera merealisasikan pembangunan gedung PN Subulussalam. Menurutnya, hal tersebut penting untuk membantu masyarakat agar tidak lagi menanggung biaya besar ketika harus mengikuti persidangan di Aceh Singkil.
[Redaktur: Amanda Zubehor]