Serambi.WahanaNews.co | Zulfan, Kepala Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, didampingi Mukaribin Pohan, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) setempat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Subulussalam," Sabtu (27/05/2023).
Kedatangan ke SPKT Polres Subulussalam itu, melaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah seorang pengelola peternakan ayam terletak di Desa Sikalondang, berinisial LTA.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Menurut Zulfan, ia selaku kepala Desa di daerah itu dan juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kota Subulussalam sangat dirugikan baik material maupun moril atas tuduhan pemaksaan Kepala Desa (Kades) untuk meminta 10 persen dari hasil usaha di Desa Teresebut.
"LTA melayangkan surat ke Polres Subulussaam tertanggal 13 maret 2023. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa saya selaku Kepala Desa dan bersama dengan Perdiansyah Kesogihan Ketua BPK Sikalondang telah melakukan tindakan pidana kepada LTA dan karyawan nya di Desa Sikalondang. Ia menyebutkan, saya selalu Kepala Desa dan ketua BPK telah membuat keputusan sepihak dengan melarang melakukan kegiatan usaha peternakan di Desa Sikalondang," Kata Zulfan.
Kemudian, masih Kata Zulfan, ia dikatakan melakukan pengusiran dan dituding saya selaku Kepala Desa melakukan pemaksaan untuk meminta 10% dari hasil usaha pengelolaan ternak ayam.
Baca Juga:
Kebakaran Hebat di Kota Subulussalam Memakan Satu Korban Jiwa, Berikut Data Sementara yang Terdampak
"Tudingan tersebut tidak benar dan itu fitnah," tegas Zulfan Kepala Desa Sikalondang.
Kronologisnya, Diceritakan pada tanggal (22/2/2023), Pemerintah Desa Sikalondang mengeluarkan surat perihal sementara kandang ayam dilarang beroperasi
Kepala Kampong Sikalondang (Desa-Red) beserta Aparatur Pemerintahan Desa/BPK Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam memberitahukan kepada pemilik Perusahaan kandang ayam potong yang terletak dikampong Sikalondang.
"Berdasarkan laporan warga masyarakat Kampong Sikalondang, kandang ayam potong tersebut terlalu dekat dengan kemukiman, warga masyarakat sikalondang.
Limbah kandang ayam potong tersebut sudah mulai menyengat bau sampai kerumah warga Masyarakat Kampong Sikalondang sekitarnya dan karyawan pelaksana pekerja ayam potong tersebut tidak pernah melaporkan keberadaannya di Kampung Sikalondang.
Pihak Pengelola Kandang ayam potong tersebut tidak pernah memberikan kontribusi kepada kampung Sikalondang.
Sementara melarang beroperasi kandang Ayam Potong/Karyawan yang terletak di wilayah Kampung Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, demikian isi surat yang dilayangkan Kepala Desa Sikalondang ditembuskan Kepada Camat Simpang Kiri.[zbr]