SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Terdapat Dua kilang soumil di wilayah Kota Subulussalam, yang masih aktif dan menerima Kayu gelondongan. Padahal, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan pengumuman untuk menghentikan produksi kayu gelondongan, Rabu (23/7/2025).
Pengumuman Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolan Hutan Lestari Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, dalam surat yang bernomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1./B/7/2025 tentang rekomendasi hak akses SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Baca Juga:
Kilang Minyak CPC Dalin di Kaohsiung di Taiwan Meledak
Di poin pertamanya, jelas menuliskan, Sehubungan masih diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap kepastian hak atas tanah, kelestarian lingkungan, dan pemenuhan sumber bahan Kayu yang sah pada pelaksanaan pemanfaatan kayu pada kayu pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) maka pemberian layanan SIPUHH bagi PHAT ditutup mulai dari tanggal 14 Juli 2025 jam 00:00 WIB.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media ini dan dari informasi sumber yang dapat di percaya. Dua kilang Sawmil di wilayah Kota Subulussalam ini, masih memproduksi kayu gelondongan.
Seperti yang dikatakan Marolop Manik, pemilik kilang Kayu di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia mengaku, pihaknya masih melakukan aktivitas penebangan kayu.
Baca Juga:
Perawatan Selesai, Kilang Pertamina Internasional Balongan Siap Produksi BBM Lagi
Namun, ia menjelaskan. Pihaknya tidak mengangkut kayu gelondongan sejak 5 Juli 2025 ke produksi kilang sawmilnya, dikarenakan jalan lintasan yang mereka lalui di Blokade oleh PT Laot Bangko.
"Bukan karena surat edaran dari kementerian ini kami berhenti mengangkut kayu gelondongan. Melainkan, jalan yang kami lintas sempat di Blokade sehingga melumpuhkan pengangkutan kayu gelondongan kami," ujar Marolop Manik, Selasa (22/7/2025) di lokasi kilang Sawmilnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Awak media PT Laot Bangko memblokade jalan lintasan tersebut, pada 9 Juli 2025. Pada 10 Juli 2025, jalan tersebut, telah dibuka kembali oleh sekelompok masyarakat.
Mirisnya, pernyataan Marolop berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Bahkan, ia juga tidak mengetahui dimana konsesi lahan kayunya dan ia juga tidak dapat memperlihatkan peta areal konsesinya.
"Ada seratus hektar lahan konsesi kami, tapi saya tidak tahu dimana lokasinya. Sekitar 40 lainnya, berada di lokasi Batu Napal. Namun, saya tidak pernah kesitu," katanya.
Ditemukan, di lokasi kilang sawmil Marolop Manik, banyak tumpukan kayu gelondongan yang disertai barcode dari KPH VI. Mirisnya, terdapat beberapa barcode yang tidak dapat di akses menggunakan telepon seluler.
"Saya tidak dapat mengakses barkode pada kayu gelondongan ini," sampai Hasbullah Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, di lokasi gelondongan kayu kilang Marolop.
Disamping itu, awak media ini menerima rekaman video amatir dari sumber yang dapat di percaya. Dalam video tersebut, merekam jelas aktivitas pengangkutan kayu gelondongan menggunakan alat berat, milik kilang Sawmil Payung.
[Redaktur: Amanda Zubehor]