SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -
Camat Rundeng melayangkan dua surat ditujukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin - M. Nasir Kombih.
Surat tertanggal 10 November ini berisikan permohonan realisasi Kebun Plasma ditujukan ke wali kota dan tindaklanjut penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) PT Agro Sinergi Nusantara ditujukan ke Walil Wali Kota selaku Ketua Forum CSR Kota Subulussalam, Kamis (13/11/2025).
Surat tersebut merupakan tindaklanjut mediasi antara masyarakat Kampong Tanah Tumbuh dengan pihak PT ASN yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Rundeng, dilaksanakan pada 6 November pekan kemarin.
Dijelaskan, berdasarkan hasil mediasi tersebut, diketahui bahwa PT ASN hingga saat ini belum melaksanakan program Corporate social Responsibility (CSR) secara terencana dan menyeluruh kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Adapun kegiatan yang selama ini dilakukan hanya bersifat banuan insidental dan berdasarkan permohonan masyarakat tertentu, sehingga belum mencerminkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang berkeadilan dan berkesinambungan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat Camat memohon kepada Forum CSR Kota Subulussalam.
Untuk dari itu domohon menindaklanjuti hasil mediasi dengan melakukan koordinasi bersama pihak PT. ASN, memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program CSR yang terarah, berkeadilan, dan menjangkau seluruh kampong di sekitar wilayah operasional perusahaan dan melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan CSR di wilayah Kota Subulussalam, khususnya di Kecamatan Rundeng.
Kemudian surat nomor 740/960/75.300.3/2025 ditujukan kepada wali kota Cq Dinas Pertanian meminta kepada Walikota Subulussalam melalui dinas Pertanian Kota Subulussalam agar dapat merealisikan kebun Plasma PT. ASN kepada masyarakat sekitar opersional perkebunan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan /OT. 140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang perkebunan bahwa setiap perusahaan perkebunan harus melaksanakan kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat di sekitar perkebunan.
Sebab itu, disebutkan perusahaan perkebunan yang mengembangkan budidaya perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuasi standar prosedur paling kurang 30% dari luas area yang diusahakan atau memberikan porsi 30% dari saham kepada mitra sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian berdasarkan Surat Walikota Subulussalam Nomor: 525/016,b/75.020.1/2015 tentang pembangunan kebun plasma.
Sebelumnya perusahaan PT ASN yang merupakan anak perusahaan PTPN I tersebut menjadi sorotan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah.
Dari hasil inspeksi, ke kantor PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Komisi B mencatat bahwa PT ASN memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.883 hektare, dengan 1.146 hektare.
Di antaranya berada dalam wilayah administrasi Kota Subulussalam, sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Di sana, dia mencatat sejumlah persoalan, yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng.
Sebelumnya, warga mengadukan dugaan penguasaan lahan seluas 400 hektare oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian hak masyarakat setempat.
Selain masalah lahan, Komisi B juga menemukan persoalan lain, di antaranya belum terealisasinya program CSR (Corporate Social Responsibility) dan plasma perkebunan bagi masyarakat Kota Subulussalam.
[Redaktur: Amanda Zubehor]