SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Keuchik definitif Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, berinisial JS, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terseret kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp298 juta.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Nomor B-01/L.1.32/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Tegaskan Dukungan Penuh Jaga Desa: Bangun Desa Lebih Cepat, Transparan, dan Tepat Sasaran
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Subulussalam, Wildan Sastra, membenarkan pemberhentian sementara JS dari jabatannya sebagai Keuchik Bukit Alim.
Menurut Wildan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa kepala kampong yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Oleh karena itu, saudara Jamsari dinyatakan diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib,” ujar Wildan.
Baca Juga:
Purbaya Terbitkan Aturan Baru: Dana Desa Bisa Cair Kalau Pemda Punya Kopdes
Ia menegaskan, status penonaktifan tersebut bersifat sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan di Kampong Bukit Alim, sementara waktu pemerintahan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Sekretaris Desa, Rivai Ardiansyah, ditunjuk sebagai Plh berdasarkan keputusan Camat, sambil menunggu diterbitkannya keputusan Wali Kota terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampong Bukit Alim,” jelas Wildan, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Wildan juga menjelaskan terkait status Kepala Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, atas nama Fajar, yang sebelumnya juga tersandung persoalan hukum.
“Sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan nonaktif sementara karena alasan kesehatan. Untuk menjamin kelancaran pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam menunjuk Saudara Sabarudin Jambris sebagai Pelaksana Harian berdasarkan Surat Nomor 141/1211.1/2024,” katanya.
Namun, berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 11 Maret 2025, Fajar telah dinyatakan sehat dan kembali aktif menjalankan tugasnya.
Wildan menegaskan bahwa perkara yang menjerat Fajar tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sehingga status nonaktif sementara sebelumnya tidak berhubungan dengan perkara hukum.
“Sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat dasar hukum untuk pemberhentian sementara Kepala Kampong Batu Napal,” tegasnya.
Sebagai bentuk tertib administrasi pemerintahan, Pemerintah Kota Subulussalam juga telah menyurati Pengadilan Negeri Singkil guna memperoleh informasi register perkara atas nama Fajar sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]