SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengusulkan 2.858 tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang bekerja di berbagai instansi daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI.
“Usulan ini merupakan kado terindah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada ribuan tenaga honorer dan tenaga harian lepas,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dialansir Antara di Meulaboh, Senin (18/9/2025).
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
Ada pun tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan tersebut terdiri dari prioritas di R2, R3, R3b, serta R3T sebanyak 1.895 orang terdiri dari tenaga guru sebanyak 837 orang, tenaga kesehatan sebanyak 145 orang, serta tenaga teknis sebanyak 913 orang.
Kemudian untuk non prioritas yang diusulkan sebanyak 963 orang terdiri untuk kategori R4 terdiri dari tenaga guru sebanyak 48 orang, tenaga kesehatan sebanyak 659 orang, serta tenaga teknis sebanyak 256 orang.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga:
Pantau Kedisplinan ASN, Pemkab Nias Barat Terapkan Aplikasi E-Presensi
Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan utama dalam hal jam kerja dan besaran gaji yaitu, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat, biasanya 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan jam kerja instansi, umumnya 8 jam per hari.
Gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya setara dengan PNS.
Bupati Tarmizi mengatakan usulan tersebut sebagai upaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nantinya, kata dia, seluruh honorer tersebut akan menandatangani pakta integritas, sehingga diharapkan saat bekerja melayani masyarakat, para PPPK paruh waktu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi yang dikonfirmasi ANTARA secara terpisah mengatakan jumlah 2.858 orang honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan ini, merupakan tenaga yang selama ini telah lama mengabdi, serta sudah mengikuti seleksi tahap pertama dan tahap kedua, dengan masa kerja paling rendah dua tahun.
“Sedang kita siapkan semua bahan usulannya,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]