SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Mandiri Sawit Bersama II (PT MSB II).
Keputusan ini diambil setelah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Subulussalam, yang membahas temuan ketidaksesuaian perizinan serta dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan Pemko dengan menghentikan sementara operasional perusahaan.
“Hentikan dulu operasional PT MSB II demi marwah dan kehormatan Pemko Subulussalam,” tegasnya.
Kepala Bappeda Kota Subulussalam, Ali Tumangger, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah membahas dua isu utama: persoalan perizinan dan limbah.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jambi Tegaskan Bahaya Judi Online Bagi Generasi Bangsa Indonesia
PT MSB II telah diberikan surat teguran dan diberi tenggat waktu dua minggu untuk memberikan klarifikasi.
Jika tidak ada respons, operasional perusahaan akan dihentikan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait dugaan pencemaran.
“Penghentian operasional ini tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Ali Tumangger dalam rapat yang digelar di Kantor Wali Kota Subulussalam pada 9 Mei 2025.
Asisten I Pemko Subulussalam, Asrul Sani, turut mendukung penghentian operasional hingga seluruh perizinan pabrik sawit tersebut diselesaikan.
Ia juga menyoroti dampak perambahan hutan yang menyebabkan penurunan debit air sungai di wilayah Subulussalam.
Kekhawatiran terkait dampak pencemaran terhadap nelayan dan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) turut disuarakan oleh sejumlah kepala mukim, termasuk Mukim Binanga Tamrin.
Mereka melaporkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menuntut pertanggungjawaban dari PT MSB II.
Wakil Ketua DPRK Subulussalam dari Partai Gerindra, Rasumin, juga mendesak transparansi dalam proses perizinan serta percepatan hasil uji laboratorium yang hingga kini belum dipublikasikan.
Wakil Wali Kota Subulussalam, M. Nasir, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat teguran resmi kepada PT MSB II hingga batas waktu 25 Mei 2025. Jika tidak ada tanggapan, Pemko akan meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut. DLHK juga diminta menyelesaikan hasil uji laboratorium paling lambat 29 Mei 2025.
Sementara itu, Wakapolres Subulussalam, Kompol Zainudin, menekankan pentingnya bukti konkret pencemaran lingkungan yang valid untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Rapat Forkopimda menyepakati penghentian sementara operasional PT MSB II sampai persoalan perizinan dan hasil uji laboratorium diselesaikan secara transparan.
Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku serta tenggat waktu yang telah ditentukan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]