SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Wali Kota Subulussalam, H.M. Rasyid, mengajukan permohonan dukungan dan rekomendasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, agar dua proyek infrastruktur penting di Kota Subulussalam dan sekitarnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Permohonan tersebut disampaikan saat audiensi di Kantor Ketua DPD RI, Rabu (4/2/2026).
Dalam surat bernomor 000.7/2/SR/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Wali Kota Subulussalam mengusulkan penetapan Pembangunan Jalan Tembus Gelombang (Kota Subulussalam)–Muara Situlen (Kabupaten Aceh Tenggara) serta Pembangunan Kanal Oboh sebagai pengendali banjir Sungai Lae Souraya sebagai bagian dari PSN.
Baca Juga:
Pengadaan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor PN Subulussalam Patut Dipertanyakan
Usulan ini diajukan untuk mendukung percepatan pembangunan yang berkeadilan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mengurangi risiko bencana di Provinsi Aceh.
Pembangunan Jalan Tembus Gelombang–Muara Situlen dinilai sebagai akses penghubung strategis lintas kabupaten/kota antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Tenggara yang selama ini masih terbatas dan belum optimal. Saat ini, akses kedua daerah tersebut umumnya harus memutar melalui wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan waktu tempuh sekitar tujuh jam perjalanan.
Melalui pembangunan jalan tembus tersebut, jarak tempuh diproyeksikan menjadi sekitar dua jam. Kondisi ini diharapkan mampu menurunkan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta komoditas unggulan masyarakat. Infrastruktur jalan ini juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pedalaman, membuka keterisolasian wilayah, serta memperkuat konektivitas kawasan barat–tenggara Aceh.
Baca Juga:
Haji Rasyid Bancin Komitmen Bakal Tuntaskan Defisit Subulussalam dalam Jangka Tiga Tahun
Dalam perspektif nasional, proyek jalan ini dinilai sejalan dengan agenda pemerataan pembangunan, penguatan konektivitas wilayah, serta pengembangan kawasan antardaerah.
Jalan tersebut juga diproyeksikan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan, sekaligus berfungsi sebagai jalur evakuasi dan akses penanganan darurat di wilayah rawan bencana.
Sementara itu, proyek kedua yang diusulkan adalah pembangunan Kanal Oboh sebagai pengendali banjir Sungai Lae Souraya di Kota Subulussalam.
Sungai Lae Souraya selama ini kerap meluap dan menimbulkan banjir berulang yang berdampak langsung terhadap permukiman warga, lahan pertanian, fasilitas umum, serta aktivitas perekonomian masyarakat.
Banjir tahunan tersebut telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan serta menghambat pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Kanal Oboh dirancang sebagai solusi struktural pengendalian banjir guna meningkatkan kapasitas aliran sungai dan mengurangi risiko genangan di kawasan strategis kota.
Proyek ini juga sejalan dengan agenda nasional pengurangan risiko bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim, sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan perkotaan. Dengan pengendalian banjir yang lebih efektif, kawasan sekitar Sungai Lae Souraya diharapkan dapat dikembangkan secara lebih aman dan produktif untuk pertanian, permukiman, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kanal Oboh direncanakan menjadi bagian penting dari sistem drainase perkotaan terpadu yang berwawasan lingkungan dan berjangka panjang.
Melalui surat tersebut, Wali Kota Subulussalam berharap Ketua DPD RI dapat memberikan dukungan politik dan rekomendasi kelembagaan agar kedua proyek tersebut memperoleh prioritas dari pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Penetapan sebagai PSN diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek demi kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan nasional di wilayah barat dan tenggara Provinsi Aceh.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemerintah Kota Subulussalam turut melampirkan satu berkas proposal yang memuat perencanaan, manfaat, dan urgensi pembangunan Jalan Tembus Gelombang–Muara Situlen serta Kanal Oboh.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Subulussalam, H.M. Rasyid, tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, serta pihak terkait lainnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]