SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Meskipun menyapu jalan, mereka adalah pahlawan kebersihan yang menjaga kota tetap layak huni. Di balik bersihnya kota, ada paluh yang di abaikan. Ternyata, perlindungan dasar kerja berupa jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dulu mereka nikmati, kini telah lenyap dari lembaran anggaran Pemerintah Kota Subulussalam.
Kabar mengejutkan ini, pertama kali diungkap Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga:
Menkes Resmikan Pembangunan RS Pratama Nias Barat: Bisa Tangani Gagal Ginjal hingga Kanker
Dia menyebut, penghapusan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penyapu jalan adalah bentuk kebijakan pemerintah yang "tidak pro-rakyat kecil."
Edi Sahputra Bako mengecam kebijakan Wali kota yang menghapus anggaran tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) untuk petugas kebersihan atau penyapu jalan kita sangat kecewa . dan ini sangat tidak pro Rakyat kecil.ungkap Edi
Sementara anggaran kebutuhan Wali Kota justru mencapai miliaran rupiah, para pekerja kebersihan yang berpenghasilan rendah kehilangan perlindungan dasar kerja mereka.
Baca Juga:
Kini Dana JHT Bisa Dicairkan Hingga Rp15 Juta Tanpa Menunggu Pensiun, Begini Caranya
Kebijakan ini memukul keras para petugas kebersihan, salah satu kelompok pekerja yang paling rentan.
Ironisnya, total anggaran BPJS mereka hanya berkisar belasan hingga puluhan ribu rupiah per orang per bulan jumlah yang jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan satu kali jalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pejabat tinggi.
Hal ini terkuak setelah seorang warga dari kalangan masyarakat kecil mendatangi kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam beberapa waktu yang lalu untuk menyampaikan keluhan mereka terkait seorang petugas kebersihan yang meninggal dunia.
Saat keluarga hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan, mereka justru diberitahu bahwa iuran tak lagi dibayarkan sejak 1 Januari 2025.
Dengan polemik menyangkut kebijakan anggaran di tingkat Pemerintah Kota dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.
Penghapusan anggaran BPJS ini berlaku sejak awal tahun Januari 2025 lalu, dan baru mencuat ke publik setelah insiden meninggalnya salah satu petugas kebersihan yang mengakibatkan keluarga tidak bisa mengakses hak jaminan sosial almarhum.
Menurut informasi dari pihak DLHK Subulussalam, mereka telah mengusulkan anggaran BPJS tersebut. Namun, di tingkat pembuat kebijakan, alokasi dana untuk perlindungan tenaga kerja ini telah dihapus. Dan Belum ada penjelasan resmi mengapa kebutuhan mendesak para pekerja lapangan ini tidak dianggap prioritas.
“Benar Bang, anggaran BPJS Tenaga Kerja tahun ini tidak ada, telah dihapus,” ungkap salah satu sumber dari DLHK saat dikonfirmasi.
Edi Sahputra Bako mengatakan, "para pekerja yang memiliki pekerjaan berat, berupah minim, dan memiliki risiko tinggi. Sunggu sangat di sayangkan Mereka tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Akibatnya, lanjut Edi Bako, Ini menimbulkan kemarahan publik, yang menilai bahwa pemimpin saat ini tidak berpihak pada rakyat kecil.” kata Edi Bako.
“Wajah baru, harapan baru. Tetapi, kenapa hak orang kecil yang dulu dijaga kini malah dihapus. Teganya engkau sebagai pemimpin,” ujar Edi Bako,
Padahal Belanja untuk kepentingan pejabat tinggi daerah termasuk fasilitas, perjalanan dinas, dan operasional kantor Wali Kota tetap mendapat porsi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Edi Bako menilai, Penghapusan BPJS bagi petugas kebersihan di Kota Subulussalam menjadi cerminan pola anggaran yang tidak berpihak kepada masyarakat bawah.
"Sementara pemimpin daerah menikmati anggaran miliaran, buruh kebersihan harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan hak perlindungan sosial atau mengatas nama kan efisiensi Anggaran belanja.” Pungkas Edi Bako.
[Redaktur: Amanda Zubehor]