"Bukti dokumen tersebut bisa dijadikan bukti petunjuk karena tahun lalu pihak terlapor mengirimkan surat kepada Pimpinan UIP PLN Sumbagut, Kepala BPN Perwakilan Kota Subulussalam, Camat Penanggalan, Danramil Penanggalan dan Pj. Kepala Kampung Jontor, tertanggal 01 Maret 2022, dengan nomor surat: Istimewa, Lamp : 1 (satu) Eks, Perihal : Penyampaian Alas Hak Tanah yang terletak di Dusun Jihad Kampung Jontor, Kecamatan Penanggalan. Artinya, surat segel itu ada tapi kenapa belum diserahkan kepada penyidik " ungkap Kaya Alim.
Kaya Alim, berharap dalam penanganan perkara ini penyidik diminta melakukan penyidikan secara profesional tanpa ada hal-hal yang bisa memunculkan kecurigaan.[zbr]