WahanaNews-Serambi | Keluarga Almarhum Untung Berutu pemilik tanah 30 hektar di Namo Polot, Lae Bingke, Dusun Jihad, Desa Jontor Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menunjuk pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam sebagai kuasa hukum nya untuk menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.
Abdullah Berutu selaku anak Almarhum Untung Berutu didampingi empat orang kakak nya menyerahkan kuasa kepada pihak YARA Perwakilan Subulussalam untuk mengawal proses penyelidikan saat ini.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
"Kami anak Almarhum Untung Berutu telah menunjuk pihak YARA sebagai kuasa hukum kami" ungkap Abdullah Berutu, Selasa (7/3/2023).
Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako kepada wartawan mengatakan bahwa sebelum nya pihak keluarga Almarhum Untung Berutu telah membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel tanah oleh salah seorang warga di Desa Jontor.
Menurut Edi Sahputra Bako, Tanah milik Almarhum Untung Berutu seluas lebih kurang 30 hektar tersebut memiliki surat segel tahun 1989.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
Namun, di lahan tersebut ada salah seorang warga mengaku memiliki lahan seluas 24,3 hektar yang juga ada surat segel di tahun 1982.
"Kalau secara administrasi memang betul surat keduanya lebih tua surat milik terlapor. Namun, setelah dicermati surat segel milik terlapor ada diduga di palsukan tanda tangan Kepala Desa yang waktu di jabat oleh Untung Berutu. Nah, tanda tangan Untung Berutu sebagai Kepala Kampung Jontor inilah yang diduga dipalsukan karena jauh beda dengan tanda tangan asli nya", kata Edi Sahputra Bako.
Karena perkara ini sudah masuk dalam laporan ke Polres Subulussalam, Edi Sahputra Bako pun meminta kepada pihak penyidik untuk mengungkap kebenaran siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut.