Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam telah melayangkan surat permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRK Subulussalam.
Sekretaris YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, menjelaskan bahwa surat dengan nomor 031/YARA-SS/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tersebut berkaitan dengan permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yang dilaksanakan pada awal Desember lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Sebagai pendamping puluhan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, YARA meminta Ketua DPRK Subulussalam memberikan peluang untuk melaksanakan RDP bersama tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun.
Selain itu, YARA juga meminta DPRK memanggil beberapa Kepala SKPK yang diduga mengeluarkan surat keterangan aktif bagi tenaga honorer yang sebenarnya tidak aktif selama dua tahun terakhir.
“Kami menunggu respons dari Ketua DPRK untuk melaksanakan RDP bersama tenaga honorer serta menghadirkan beberapa Kepala SKPK yang kami duga telah menerbitkan surat keterangan aktif yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kaya Alim kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga:
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Nota Keuangan dan Sampaikan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025
Ia menambahkan bahwa sebagai wakil rakyat, DPRK semestinya merespons permohonan rakyat agar dalam RDP nantinya dapat terungkap secara jelas permasalahan seleksi PPPK tahun ini.
“Sesuai laporan dari para tenaga honorer kepada kami, terdapat banyak temuan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024,” tutup Kaya Alim.
[Redaktur: Amanda Zubehor]