SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalasalam - Dugaan pencemaran limbah sawit dari PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) terhadap Sungai Rikit di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, mendapat sorotan tajam dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Namun, tanggapan Pemerintah Kota Subulussalam justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Melalui surat resmi Nomor 500.12.18.1/100/2025 yang ditujukan kepada Ketua YARA, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam menyatakan bahwa tidak ada hasil uji laboratorium terhadap Sungai Rikit.
Baca Juga:
AMP-SAKA Minta Wali Kota Subulussalam Segera Menutup PT MSB II Namo Buaya
Pernyataan ini mengacu pada penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, yang menyebut tidak ditemukan urgensi untuk melakukan pengujian kualitas air sungai yang diduga tercemar.
Dalam surat yang dilampirkan, dijelaskan bahwa meskipun permohonan informasi telah diteruskan kepada pihak terkait, DLHK tidak menemukan indikasi mencurigakan yang dianggap cukup untuk mendasari dilakukannya uji laboratorium.
Padahal, masyarakat dan aktivis lingkungan telah menyuarakan kekhawatiran serius atas dugaan pencemaran yang berpotensi membahayakan ekosistem dan kesehatan warga sekitar.
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Hentikan Sementara Pengangkutan Pasir Laut di Nagan Raya
YARA sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik pada 11 April 2025 sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi dan perlindungan lingkungan di Aceh.
Namun, jawaban dari PPID Kota Subulussalam justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah memang tidak ada indikasi pencemaran, ataukah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?
Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari PPID Kota Subulussalam.