SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Mandiri Sawit Bersama II (PT MSB II).
Keputusan ini diambil setelah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Subulussalam, yang membahas temuan ketidaksesuaian perizinan serta dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan Pemko dengan menghentikan sementara operasional perusahaan.
“Hentikan dulu operasional PT MSB II demi marwah dan kehormatan Pemko Subulussalam,” tegasnya.
Kepala Bappeda Kota Subulussalam, Ali Tumangger, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah membahas dua isu utama: persoalan perizinan dan limbah.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jambi Tegaskan Bahaya Judi Online Bagi Generasi Bangsa Indonesia
PT MSB II telah diberikan surat teguran dan diberi tenggat waktu dua minggu untuk memberikan klarifikasi.
Jika tidak ada respons, operasional perusahaan akan dihentikan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait dugaan pencemaran.
“Penghentian operasional ini tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Ali Tumangger dalam rapat yang digelar di Kantor Wali Kota Subulussalam pada 9 Mei 2025.