Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam mengenai penanganan kasus dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam tahun anggaran 2022. Kasus ini saat ini ditangani oleh Kejari Subulussalam.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, berisi permohonan klarifikasi informasi dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, tertanggal 19 September 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
"Surat ini sudah kami kirimkan melalui email kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam tadi sore. Kami berharap Kejari Subulussalam memberikan informasi terkait penanganan dana KONI Kota Subulussalam tahun anggaran 2022 yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi," kata Edi kepada wartawan pada Kamis (19/9/2024).
Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI baru-baru ini mengungkap bahwa dana hibah Pemerintah Kota Subulussalam sebesar Rp2,4 miliar untuk KONI tahun anggaran 2022 belum sepenuhnya didukung dengan bukti transfer rekening koran.
Edi menjelaskan bahwa YARA ingin mendapatkan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
Informasi yang beredar menyebutkan adanya penghentian penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana KONI Kota Subulussalam tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.
"Jika tidak ditemukan tindak pidana dalam pengelolaan dana KONI tersebut, sebaiknya hal ini disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui," kata Edi Sahputra Bako.
[Redaktur: Amanda Zubehor]