Jabar.WahanaNews.co | Tiga remaja laki-laki di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga memperkosa ABG perempuan berusia 15 tahun. Salah satu pelaku MY (17) merupakan pacar korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan ketiga pelaku pemerkosaan itu adalah MY, YA (18) dan FJH (17). Pemerkosaan itu dilakukan MY di dua lokasi pada satu malam.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
"Awalnya tersangka MY membujuk dan merayu korban untuk mau melakukan hubungan badan dengannya," kata Ryan, Senin (28/3/2022).
Kasus itu bermula saat MY menjemput pacarnya untuk jalan-jalan, Senin (21/3) malam. Tak berapa lama berselang, MY disebut membawa pacarnya ke sebuah bengkel di kawasan Aceh Besar.
Di sana, MY diduga memperkosa pacarnya. Korban disebut berusaha melawan tapi lokasi kejadian sepi sehingga tidak ada yang mendengar teriakan korban.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Usai memperkosa, MY berencana membawa pulang korban. Namun dalam perjalanan keduanya bertemu dengan FJH.
Menurut Ryan, korban kemudian dibawa ke tempat laundry milik FJH di kawasan Aceh Besar. Di sana, MY diduga kembali memperkosa korban.
"Perbuatan tersangka MY terhadap korban tersebut dilihat langsung oleh teman tersangka yaitu FJH dan YA, sehingga keduanya tergiur untuk ikut menyetubuhi korban," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Ryan menjelaskan FJH dan YA meminta izin kepada MY untuk memperkosa korban. MY disebut mengizinkan kedua temannya itu memperkosa korban.
"Tersangka FJH dan YA meminta langsung kepada MY untuk ikut menyetubuhi korban secara bergiliran dan diperbolehkan oleh MY hanya dengan alasan pertemanan," jelas Ryan.
Usai memperkosa, MY mengantar korban ke rumahnya di Banda Aceh. Korban disebut menceritakan pemerkosaan itu ke orang tuanya sambil menangis.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ketiga pelaku ditangkap. Ketiganya saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.
"Tersangka YA kita dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan.[gab]