SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Muhammad Zakiruddin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Komisi VI dari Partai Aceh (PA), menegaskan penolakannya terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia menilai penerapan asas tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum dalam RKUHAP.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji ASN
"Asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana," ujar M. Zakiruddin dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (12/2).
Menurutnya, revisi KUHAP harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan membuka ruang multitafsir yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum.
"Konsep Asas Dominus Litis memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam menentukan arah suatu perkara, yang dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan," jelasnya.
Baca Juga:
Raih Suara Terbanyak DPRA Dapil 9 Dari Partai Golkar, Ini Kata Muhammad Iqbal
Lebih lanjut, M. Zakiruddin menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia membutuhkan regulasi yang menjamin kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mekanisme baru yang justru memperumit penanganan perkara.
"Dengan penerapan Asas Dominus Litis, jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik. Hal ini dapat menghilangkan independensi penyidik Polri dalam menangani perkara karena keputusan akhir berada di tangan jaksa," tambahnya.
Oleh karena itu, anggota DPRA Komisi VI ini secara tegas menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP dan meminta para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.