Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Aceh Barat meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dari mempublikasikan informasi terkait hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak mempublikasi data atau informasi terkait hasil Pemilu 2024, sebelum ada keputusan resmi dari KIP kabupaten dan KPU Republik Indonesia,” kata Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti dilansir Antara di Meulaboh, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Ia mengatakan, hingga saat ini lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Barat belum memutuskan kandidat mana pun, seperti caleg yang maju di DPR RI, DPD, DPR Provinsi (DPRA), DPRD Kabupaten (DPRK) yang telah memenangkan hasil Pemilu 2024.
Begitu juga dengan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, juga masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Cici Darmayanti meminta kepada masyarakat, tim sukses, caleg atau semua pihak agar dapat menahan diri, dengan tidak menyebarkan informasi melalui media massa atau media sosial terkait hasil Pemilu 2024, sebelum ada keputusan resmi dari penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
Ia menyebutkan, penyebaran informasi terkait caleg atau atau Pilpres melalui media sosial dan media massa, diduga telah menyebabkan keresahan di masyarakat, sehingga nantinya dikhawatirkan akan berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Cici Darmayanti mengatakan sejauh ini belum ada rapat pleno atau rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024, baik di tingkat kecamatan atau kabupaten.
Menurutnya, KIP Aceh Barat baru akan melaksanakan rapat pleno atau rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada Hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024.