"Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan malah menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita," pungkasnya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya kajian lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif serta sesuai dengan prinsip due process of law.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji ASN
[Redaktur: Amanda Zubehor]