Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Sejak Senin hingga Selasa (4-5/3/2024), penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat terus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah yang mencapai miliaran rupiah.
“Enam ASN yang kita periksa ini semuanya pernah dan masih bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Siswanto mengatakan pemeriksaan enam ASN tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat, meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak tersebut ke tingkat penyidikan pada pekan lalu.
Penyidikan dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Ada pun indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi dalam kurun waktu tahun 2018-2022 terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan puluhan ASN dan pihak lainnya di BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Siswanto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan tersebut meliputi insentif pemungutan pajak daerah, di antaranya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.
“Masih banyak pihak yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan, kami tetap fokus menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke muka persidangan nantinya,” demikian Kajari Siswanto.