Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat masih menahan RF (22 tahun), warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, hingga Minggu terkait dugaan penganiayaan berat dengan menyayat leher Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Jumat (10/5/2024) malam lalu.
“Kami masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan berat menggunakan sebilah pisau dengan menyayat bagian leher korban,” kata Kepala Satuaj Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Ia menyebutkan, tersangka RF sebelumnya ditangkap pada Jumat jelang tengah malam, setelah sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat sedang duduk di sebuah warung kopi di desanya.
Tersangka yang datang secara tiba-tiba kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban, sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lehernya.
Seusai melakukan aksinya, tersangka RF kemudian berupaya melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
Personel Polres Aceh Barat yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku menjelang Jumat tengah malam lalu.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan selain telah menahan tersangka, polisi juga masih meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Nanti hasil dari pemeriksaan akan kita di sampaikan pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.