Serambi.WahanaNews.co, Aceh Besar - Seorang pemuda di Aceh Besar, Aceh, HM (28) ditangkap polisi karena diduga membacok pedagang yang tengah berjualan. HM nekat membacok korban berinisial M (34) karena tidak dibolehkan mengutang rokok.
"Pelaku awalnya datang ke kios korban untuk meminta diutangin rokok, namun korban tidak membolehkannya utang karena sudah sering ngutang tapi belum membayarnya," kata Kapolsek Darul Kamal Ipda M Al Munawir kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Insiden pembacokan itu terjadi pada Sabtu (11/11) malam. Saat kejadian, pelaku yang tidak dibolehkan mengutang mengancam korban sambil meninggalkan lokasi.
HM kembali ke kios M dengan membawa arit dan langsung membacok korban. Namun M dapat menghindar sehingga hanya mengalami luka gores dan bajunya robek.
Korban yang merasa terancam melaporkan insiden itu ke Polsek Darul Kamal. Kecamatan ini masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Baca Juga:
Terbitkan SP3, Polisi Stop Kasus Jual-Beli Darah PMI Banda Aceh ke Tangerang
Tak lama berselang, polisi turun tangan memburu pelaku. HM disebut sempat melakukan perlawanan serta melempar polisi menggunakan batu.
"Alhamdulillah tidak ada petugas yang terkena lemparan batu tersebut. Pelaku masih diamankan di Polsek dan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lanjut," ujar Munawir.
[Redaktur: Amanda Zubehor]