Serambi.WahanaNews.co | Pasutri di Banda Aceh harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menggunakan dan menyimpan uang palsu (upal). Tidak hanya itu, keduanya ternyata juga bekerja sama mencetak uang palsu tersebut untuk keperluan mereka.
Adalah NF (34) dan YYM (36), yang ditangkap bersama uang palsu hasil cetakan mereka sebesar 5,6 juta, di kawasan Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu malam (23/4/2022).
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Sebelum ditangkap, pasutri itu telah membeli sebuah iPhone yang awalnya diiklankan di akun Facebook milik Rini Safira dengan uang palsu yang mereka cetak.
"Transaksi penjualan HP pada hari Rabu malam (13/4/2022) di Gampong Siron, Aceh Besar," jelas Kasatreskrim Polres Banda Aceh, M Ryan Citra Yudha, dalam keterangan resmi, Senin (25/4/2022).
Menurut Ryan, pasutri tersebut tertarik membuat uang palsu setelah menonton tutorial cara mencetak uang palsu di Youtube.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
YYM pun memberikan uang kepada suaminya sebanyak Rp2 juta sebagai modal untuk membeli mesin cetak, kertas HVS, serta kebutuhan lainnya untuk mencetak uang palsu.
NF mulai getol belajar mencetak uang palsu sejak November 2020 namun baru mendapat hasil cetakan maksimal pada April 2022.
"Proses pembuatan uang palsu tersebut di sebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya," kata Ryan.
Dari hasil transaksi dengan uang palsu yang mereka lakukan, pasutri itu meraup uang setara Rp3 juta. Uang itu disimpan oleh YYM, sang istri.
"Keduanya dipersangkakan dengan pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," Ryan memungkasi.[gab]