Serambi.WahanaNews.co | Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Nusa Tenggara Timur bernama Ramlan (59).
Ia ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu oleh tim tabur Kejati Aceh. Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan Ramlan ditangkap usai buron 6 tahun.
Baca Juga:
Kasus Aiman soal Aparat Tidak Netral, Polisi Tak Terapkan UU ITE
"Ramlan ditangkap saat keluar dari ruko miliknya pada Selasa (15/3/2022) sore," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh M. Rohmadi, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, Ramlan merupakan Direktur Mina Fajar Abadi yang berkantor di Jakarta. Divonis 4 tahun penjara oleh Kejaksaan di NTT.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembangunan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di Kabupaten Alor, NTT dengan nilai kontrak Rp20,5 miliar yang berasal dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Baca Juga:
Kasus Muhyani Si Penjaga Kambing yang Menusuk Maling Hingga Tewas Dihentikan
Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar sesuai audit yang dilakukan oleh BPKP NTT.
Usai divonis, ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Disela proses banding tersebut, masa tahanannya di pengadilan habis dan terpidana memilih untuk kabur ke Aceh.
"Dia sudah 5 tahun di Banda Aceh untuk melarikan diri," kata Rohmadi.[gab]