WahanaNews-Aceh I Kepala Desa (Kades) Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar, kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Kepala Desa Pulo diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat (12/11) mengatakan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan berinisial AM.
Penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015 hingga 2019.
"Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," ujar kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 438 juta lebih.
"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438 juta lebih. Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatra dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.