Serambi.WahanaNews.co | Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Salah satunya mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai korlap.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"SYR mantan Kepala BPSDM Aceh," kata Winardy, Rabu (2/3/2022).
Winardy mengatakan tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Winardy.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," lanjut Winardy.[gab]