WahanaNews-Aceh I Eempat hektare ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara di musnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat di Aceh Utara, Rabu, mengatakan empat hektare ladang tersebut dengan tanaman mencapai 5.000 batang ganja dan 20 ribu bibit ganja atau dengan berat mencapai tiga ton.
Baca Juga:
BNN DKI Tes Urine Lurah dan Camat Se-Jakpus, 12 Tidak Ikut
"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.
Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personil yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP dan kejaksaan
Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan sebelumnya pada 4 Oktober 2021, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut.
Baca Juga:
BNN Gandeng Pemprov Kepulauan Babel Terapkan Pelajaran Antinarkoba di Seluruh Sekolah
"Setelah penyelidikan pada lokasi tersebut, tim menemukan satu lokasi ladang ganja dengan luas mencapai empat hektare. Namun, petugas tidak menemukan pelakunya," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.
Lokasi ladang, kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja yang terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki.
"Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat. (tum)