WahanaNews-Serambi | Husaini yang merupakan korban perencanaan pembunuhan/pelapor korban pembacokan beberapa waktu yang lalu melaporkan kejadian ke Polres Subulussalam sekitar Pukul 01.30 WIB malam kejadian tersebut.
Sehingga berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP /B/151/x/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh. Sebagai penerima laporan Aipda NRP 81110179 Benni Sutansa kepala jabatan pada kantor tersebut menerangkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 53 Ayat 1 dan ayat 2.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
"Sesuai ketentuan tersangka sudah dipanggil tetapi belum datang memenuhi Panggilan dan akan dilayangkan panggilan kedua, kalau juga tersangka tidak memenuhi panggilan, maka akan ditangkap", terang IPTU Muhammad Nasir, SH.MH Kasat Reskrim Polres Subulussalam saat dimintai keterangannya via Whashhap.
"Mekanisme Penanganan Perkara sudah sesuai prosedur dan setiap tahapan kita sudah kirimkan SP2HP kepada korban, kalau ada yang merasa tidak sesuai komplin saja sesuai ketentuan", jelas Kasatreskrim Polres Subulussalam dengan tegas.
Orang Dekat BL 1 Subulussalam yang diduga membacok salah satu warga Subulussalam tersebut dikenal panggilanya Juliadin.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Dairi Terpilih Naik ke Tahap Penyidikan
Namun Husaini warga pelapor dikomfirmasi terkait tindaklanjut perkara yang dilaporkannya menurutnya "SP2HP sudah saya terima, gelar perkara dipolres Subulussalam sudah digelar, dan kabarnya sudah dipanggil tersangkannya." Kata Husaini pelapor perkara tersebut.[zbr]