Serambi.WahanaNews.co | Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. SA diduga memperkosa santrinya sebanyak lima kali.
"Kita minta agar pelaku diadili dengan UU Perlindungan Anak. Karena, aturan lokal sudah terbukti tak berpihak pada korban. Bahkan terkesan berpihak pada pelaku," kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Sadis! Seorang ABG Disabilitas Diperkosa hingga Hamil Oleh Pemilik Warung Coto Makassar
Firdaus mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta bupati/wali kota di Aceh duduk bersama membahas sistem perlindungan anak. Selain itu, pemerintah juga diharapkan menetapkan program jangka panjang Aceh bebas kekerasan seksual.
"Kalau tidak, Aceh akan terus mengalami darurat kekerasan seksual," jelas Firdaus.
Firdaus menjelaskan, KPPAA juga menuntut pertanggungjawaban para pihak terutama Badan Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam. Kedua lembaga tersebut selama ini mempunyai tupoksi pembinaan syariat dan pembinaan lembaga pendidikan berbasis agama Islam.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur di Polres Asahan Diduga Mengendap
"Kedua lembaga pemerintah tersebut harusnya punya strategi agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh tokoh agama dan pimpinan lembaga pendidikan berbasis agama," ujar Firdaus.
"Ke depan kita minta pemerintah tak lagi menutup-nutupi kasus serupa yang terjadi di institusi pendidikan berbasis agama Islam," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila.