WahanaNews-Aceh I Modus menjanjikan mendapatkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat, seorang pria asal Aceh Timur inisial SA (49) berhasil memperdayai Amir Hamzah (49) hingga memberikan uang Rp81,5 juta.
Kasus tipu-tipu proyek ini kini di tangani personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, dan berhasil meringkus SA, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pelaku yang ditangkap di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021) itu diduga sebagai penipu proyek.
Korbannya menimpa Amir Hamzah (49) warga Aceh Timur sebelumnya dijanjikan mendapatkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat. Belakangan korban baru tahu proyek yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak kunjung diterimanya.
Bahkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat itu sudah dikerjakan oleh orang lain.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sementara korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (26/10/2021).
Menurut AKP Ryan, pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.
Pada saat keduanya bertemu di warkop tersebut, korban Amir Hamzah dan tersangka SA pun membahas tentang sebuah proyek yang telah dimenangkan tersangka.
Untuk lebih meyakinkan korban Amir Hamzah, tersangka menunjukkan list atau daftar pemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat.
"Pelaku memperlihatkan list proyek yang dimenangkan kepada korban saat keduanya bertemu di warkop tersebut pada akhir Maret 2021 lalu," terang AKP Ryan.
Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka pun meminta korban untuk membayarkan uang modal pengurusan tender itu senilai Rp 81,5 juta.
Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali kepada tersangka langsung menyerahkan uang yang diminta tersebut.
Tidak berselang lama setelah uang tersebut diserahkan kepada tersangka yang menjanjikan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, pelaku SA terkesan menghilang dan tidak memberi kabar apapun bagi korban.
"Korban Amir Hamzah yang mulai curiga akhirnya mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh. Ternyata proyek tersebut sudah dikerjakan pihak lain," terang AKP Ryan.
Korban yang masih beritikad baik akhirnya menghubungi tersangka dan mengatakan proyek yang dijanjikan itu sudah dikerjakan pihak lainnya.
Pelaku yang merasa aksi penipuannya mulai terendus oleh korban, akhirnya mencari cara, sehingga menyerahkan selembar cek kosong dari sebuah bank. Di cek kosong tersebut sudah bertuliskan Rp 81,5 juta.
"Pada saat korban melakukan pencairan, dari pihak bank mengatakan cek tersebut kosong," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Korban yang merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka pelaku, akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polresta Banda Acehpada 25 Maret 2021.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka diketahui.
"Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum langsung bergerak ke Aceh Utara dan berhasil menangkap pelaku SA tepatnya di Desa Aron, Aceh Utara, pada Senin 25 Oktoebr 2021," sebut Ryan.
Tersangka SA kini ditahan di sel Polresta dan dibidik melanggat Pasal 378 jo 372 KUHP, demikian Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan. (tum)