Serambi.WahanaNews.co | Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menciduk tiga atau trio tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Sebelum membawa kabur sepmor jenis Honda Scoopy milik pasangan suami istri (pasutri), salah satu pelaku sempat menginap di rumah korban.
Baca Juga:
Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam
“Alasan pelaku nekat membawa kabur sepmor korban karena hendak membeli handphone,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (8/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pencurian itu terjadi pada Minggu, 31 Juli 2022 pukul 02.00 WIB di DusunDamai, Desa Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur.
Awalnya pihak berwajib, Senin (1/8/2022) mendapat laporan dari korban, Mutawali (40) warga Dusun Damai, Gampong Matang Cengai.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Papua Himbau Warga Waspada Kejahatan Jalanan
Bahwa sepmor Honda Scoopy korban dibawa kabur tersangka MH (21) yang beralamat di Dusun Mesjid, Desa Alue Beuremban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Hal ini dilakukan tersangka pelaku pada tanggal 30 Juli 2022 pukul 17.30 WIB, di mana tersangka MH menyampaikan niatnya kepada tersangka KK dan HA.
KK (26) merupakan warga Dusun Rahmad, Gampong Sunge Lhueng, Kecamatan Langsa Timur, dan HA (18), warga salah satu gampong di Langsa.
Saat itu, MH mengatakan pada kedua temannya itu bahwa ingin mencuri sepmor milik korban karena butuh uang untuk membeli handphone.
Kemudian, tersangka KK dan HA pun mengantar tersangka MH ke rumah korban Mutawali.
Setelah itu, tersangka MH menumpang tidur di rumah korban.
Setelah korban dan istrinya tertidur, malam itu tersangka MH langsung mengambil kunci sepmor yang terletak di atas meja TV.
Kemudian tersangka MH langsung membawa kabur sepmor Honda Scoopy BL 4277 UT milik korban ke tumah tersangka KK.
Korban kemudian melapor ke polisi dan tersangka pelaku dan dua temannya pun diringkus polisi.[gab]